Penyusunan RPJMD Harus Mengacu SPPN
Analis APBN Ahli Muda Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakiah. Foto: Tresna/rni
Analis APBN Ahli Muda Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakiah menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan secara strategis tahap kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, program perangkat daerah dan lintas masyarakat daerah. Ia mengatakan, penyusunan RPJMD harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Dalam penyusunan RPJMD ini memang ada beberapa hal yang harus dipenuhi, beberapa prinsip yang harus dipenuhi,” ungkap Kiki saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terkait penyusunan RPJMD, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Kiki juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Tanggamus perlu melihat berbagai aspek dalam pembuatan RPJMD, seperti hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sisi akuntabililitas. Mengingat ada beberapa link yang harus disatukan antara perencanaan dan pertanggungjawaban. Sehingga, tetap dapat menjaga sinkronasi antara RPJMN dan RPJMD.
“Jadi kami sudah memberikan masukan terkait dengan penyusunan RPJMD dan salah satunya kami sampaikan antara lain bahwa penyusunan RPJMD perlu melihat hasil pemeriksaaan BPK. Karena ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas, dan ada link yang harus disatukan antara aa pertanggungjawaban dengan aa perencanaan,” kata Kiki. (srw/sf)